HADIS ISTINJA
WAJIB ISTINJA’ DENGAN BATU ATAU
DENGAN AIR
oleh
NAILUL AUTHAR (Himpunan Hadits-hadits Hukum) pada
26 Januari 2010 pukul 0:10 ·
■ Hadits No. 147 :

Dari
Aisyah, bahwa Nabi SAW. Bersabda : "Apabila salah seorang
di antara kamu pergi buang air besar, maka bersucilah dengan tiga buah
batu, karena sesungguhnya ia itu telah mencukupinya". (HR Ahmad,
Nasa'i, Abu Dawud, dan Dara Quthni, dan Dara Quthni berkata: Sanad
hadis ini Shahih-Hasan)
■ Hadits No. 148 :

Dan
dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW. pernah meliwati dua kubur, lalu
ia bersabda : "Sesungguhnya mereka berdua itu disiksa, dan mereka itu
tidak disiksa karena dosa besar. Adapun yang seorang dari mereka, karena tidak
bertabir diwaktu buang air kecil, dan yang seorang lagi dari mereka, suka mengadu-domba
(sesama manusia). " (HR Jama'ah)
■ Hadits No. 149 :

Dan
di dalam satu riwayat bagi Bukhari dan Nasa'i (dikatakan): "Dan
mereka berdua itu tidak disiksa dalam dosa besar, kemudian Nabi SAW.
bersabda : "Ya, adalah salah seorang dari mereka. "
Kemudian meneruskan hadits tersebut.
■ Hadits No. 150 :

Dan
dari Anas, dari Nabi SAW. (bersabda) : ” Jagalah dirimu dari
buang air kecil, karena sebagian besar siksa kubur itu disebabkan karena
buang air kecil “ (HR Dara Quthni)
Penjelasan
Perkataan "Maka sesungguhnya ia telah mencukupinya" itu, syarih berkata: Hadis ini
menjadi dalil bagi orang yang berpendapat, bahwa istinja'*) itu cukup dengan batu-batu, dah tidak wajibnya istinja' dengan air.
Perkataan "Dan tidaklah mereka berdua disiksa karena dosa besar", kemudian ia bersabda: "Ya", yakni "sesungguhnya ia itu perkara besar", yakni bukan perkara besar dalam kesukaran penjagaannya, tapi dianggap besar karena bisa mendatangkan siksa.
Perkataan "Jagalah dirimu dari kencing, karena sesungguhhya kebanyakan siksa kubur itu disebabkan karena buang air kecil" itu, syarih berkata: Hadis ini menunjukkan wajibnya menjaga diri dari buang air kecil secara mutlak tanpa dibatas adanya (keperluan untuk) sembahyang.
POSTING | 40 | Sami’na Waato’na !.
Media untuk bersuci dari buang hajat di dalam syariat Islam tidak terbatas hanya pada air saja. Selain air, juga dikenal benda-benda lain yang sah untuk digunakan untuk bersuci.
Di dalam fiqih, dikenal 2 teknik bersuci dari buang hajat, yaitu istinja' dan istijmar.
- Istinja`
: bermakna menghilangkan najis dengan air. Atau menguranginya dengan
semacam batu. Atau bisa dikatakan sebagai penggunaan air atau batu. Atau
menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat).
- Istijmar
: adalah menghilangkan sisa buang air besar dengan menggunakan batu atau
benda-benda yang semisalnya.
0 komentar:
Posting Komentar